Buat UMKM, Mau dapat Rp 1,2 Juta? Catat
Ini Caranya
Pemerintah kembali akan
memberikan bantuan kepada sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tahun
ini. Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan
mulai disalurkan pada Maret 2021.
Rencana pemberian BLT di
bulan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani,
seperti dikutip Jumat (05/03/2021). BLT UMKM tahun ini nilainya sebesar Rp 1,2
juta, lebih kecil dari tahun sebelumnya senilai Rp 4,2 juta.
"Untuk tahun 2021
ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk
dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM," ujar Askolani.
Dia mengatakan BLT UMKM
tahun ini hanya diberikan kepada 9,8 juta pengusaha UMKM yang terdampak
Covid-19. Namun demikian jumlah ini belum pasti karena masih ada kemungkinan
bertambah.
Tahun lalu besaran hibah
yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna. Bagi mereka yang belum
mendaftarkan usaha bisa mengikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis di bawah
ini:
- Buka laman
https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login di OSS v1.1 melalui
(https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
3.
Klik tombol Perizinan
Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
Untuk skala usaha Mikro
-> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol
Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
- Pada formulir Data Profil, Anda
harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol
Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik
tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data
usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol
Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik
tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan
kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4
tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
- Pada formulir Komitmen
Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan
Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol
Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan
Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang
telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin
Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak
disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan
Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan,
dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang
berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
SYARAT DAFTAR BLT UMKM
- WNI
- Memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai
BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit
atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang
memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa
melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
CARA DAFTAR BLT UMKM
Agar bisa mendapat BLT
UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri
dari:
- Dinas yang membidangi Koperasi
dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan
sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan
pembiayaan yang terdaftar di OJK